Selasa, 06 April 2010

UU no 36 tentang Telekomunikasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
Menimbang :
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa;
c. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi;
d. bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
e bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai Iagi, sehingga perlu diganti;

Diatas adalah sebagian kutipan dari UU no 36 tentang Telekomunikasi,, lalu ada ga sih…. Keterbatasan UU telekomunikasi tsb, dalam mengatur penggunaan teknologi informasi ???????

menurut saya : dalam UU telekomunikasi tersebut, tidak terdapat adanya keterbatasan dalam tekhnologi informasi, karena pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan adanya perkembangan teknologi telekomunikasi masyarakat bisa berkomunikasi lebih cepat dan efisiensi waktu. Masyarakat tidak perlu datang untuk berkomunikasi dengan kerabatnya yang jauh, karena sudah adanya internet yang dapat membantu masyarakat untuk berkomunikasi jarak jauh. Semua kalangan dapat mengakses internet dimanapun mereka berada. Seiring perkembangan teknologi yang sangat pesat masyarakat tidak perlu khawatir, tetapi terdapat adanya batasan-batasan dalam menggunakan internet tersebut, sering kali internet disalah gunakan untuk hal-hal yang tidak sewajarnya. Oleh karena itu khusus pengguanaan internet mungkin ada UU nya sendiri.


sumber : www.postel.go.id/content/ID/.../telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar