Selasa, 06 April 2010

Apa sih yang kita ketahui tentang Cyber Crime

..Pada zaman sekarang ini kemajuan tekhnologi yang sangat pesat, telah merubah struktur masyarakat yang bersifat local menuju kearah masyarakat yang berstruktur global. Perubahan tersebut disebabkan oleh kehadiran tekhnoloi informasi yang berpadu dengan media dan computer. Contohnya adalah internet yang telah memunculkan paradima baru dalam kehidupan manusia.
Perkembangan internet semakin hari semakin meningkat serta membawa dampak positif atau pun negative terhadap orang yang menggunakannya. Nah..

..Cyber Crime adalah kejahatan dimana tindakan criminal hanya dapat dilakukan menggunakan tekhnologi dunia maya yaitu melalui internet.
Tidak semua cyber crime dkategorikan sebaai kejahatan yang sesunguhnya sih,,, melainkan kejahatan yg masuk “melalui wilayah abu2”..

. Jenis – jenis Cyber Crime
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk :
• mencetak ulang software atau informasi
• mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer

2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
• Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
• Web site yang di-protect dengan password

3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
• Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
• Menghancurkan data di komputer

As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:
a. Pencurian nomor kartu kredit.
b. Pengambilalihan situs web milik orang lain.
c. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.
d. Kejahatan nama domain.
e. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya

Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia
• Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
• Membajak situs web.
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.

Sumber: br@paume.itb.ac.id–budi@cert.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar