Jumat, 16 April 2010

TuGas Sistem Informasi Perbankan


Mobile Banking
  1. Pengertian Mobile Banking
Disingkat dengan M-Banking. Fasilitas perbankan melalui komunikasi bergerak seperti handphone. Dengan penyediaan fasilitas yang hampir sama dengan ATM kecuali mengambil uang cash. Fasilitas perbankan melalui komunikasi bergerak seperti handphone. Dengan penyediaan fasilitas yang hampir sama dengan ATM kecuali mengambil uang cash. Dengan ada nya M-Banking, pihak perbankan berusaha mempermudah akses para nasabahnya dalam melakukan transaksi. Dengan adanya layanan M-Banking,nasabah bank-bank yang telah memiliki layanan ana tentu saja tidak perlu pergi ke ATM atau kantor Bank tersebut. Hampir semua bank di Indonesia telah menyediakan fasilitas M-Bankingnya baik berupa SIMtolkit (Menu Layanan Data) maupun sms plain (sms manual) atau dikenal dengan istilah sms banking.
Selain itu istilah mobile banking adalah yang dipergunakan untuk menjelaskan aktifitas-aktifitas perbankan seperti pengecekan saldo, transaksi rekening, pembayaran, dan aktifitas lainnya yang mana aktifitas tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan mobile seperti handphone sebagai media transaksinya. Mobile banking menawarkan kemudahan yang luar biasa kepada nasabah bank untuk dapat melakukan transaksi-transaksi perbankan dimana saja dan kapan saja. Akan tetapi hal tersebut tidak diimbangi dengan pengamanan data nasabah yang diperlukan ketika transaksi terjadi. Mobile banking membutuhkan jaringan GSM serta operator telepon seluler sebagai perantara antara nasabah dan bank. Dengan adanya perantara tersebut, data-data sensitif nasabah, semisal kode PIN, bisa diketahui oleh pihak-pihak yang memiliki akses padanya. Bisa pihak operator, bisa pula penyerang yang menyusup pada jaringan GSM. Sehingga pengamanan data mutlak diperlukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Pada Tugas Akhir ini dibuat sebuah prototipe sistem yang akan melakukan proses pengamanan pesan secara end-to-end antara pihak nasabah dan bank ketika melakukan transaksi perbankan secara mobile banking. Prototipe sistem yang diimplementasikan telah mampu memenuhi kebutuhan sebagai aplikasi pengaman data pribadi nasabah ketika melakukan transaksi pada mobile banking dengan mampu menghasilkan enkripsi pesan yang unik pada setiap transaksinya dikarenakan menggunakan Random RSA Key yang berbeda setiap kali aplikasi dijalankan.

Arti istilah SMS Banking merupakan layanan yang disediakan Bank menggunakan sarana SMS untuk melakukan transaksi keuangan dan permintaan informasi keuangan , misalnya cek saldo, mutasi rekening dan sebagainya. Keunggulan M-Banking adalah dapat di akses oleh semua pengguna handphone dengan tipe GSM. Dengan luasnya jangkauan signal GSM, layanan M-Banking tentu sangat memanjakan para nasabah. Namun Fasilitas M-Banking memiliki beberapa kelemahan diantaranya adalah akses untuk pengguna handphone CDMA, belum semua operator CDMA mempunyai layanan M-Banking.



  • Berikut ini adalah operator GSM yang memiliki layanan M-Banking :



  1. Telkomsel : > Kartu Halo
Ø Simpati
Ø Kartu AS



  1. Indosat : > Matrix
Ø Mentari
Ø Im3



  1. XL : > Xplore
Ø XL Bebas
* Berikut ini adalah operator CDMA yang memiliki layanan M-Banking :
> Fren
> Starone
> Flexi
* Berikut ini adalah daftar Bank yang memeliki layanan Telkomsel M-Banking :
-Bank Permata (SimToolkit/3399) - Bank ANZ (SimToolKit)
-Citibank (SimToolKit) - Bank Rakyat Indonesia 3300
-Bank Syariah Mandiri - BPD Sulawesi Selatan
-Bank Sumsel - Bank Mega
-Bank NISP - BPD SULUT
-Bank Niaga - CIGNA
-Bank Buana (SimToolKit) - Takaful
-Bank Bumiputera - Standard Chartered
-Bank Bukopin - Bank BPD KALSEL
-Bank BTN
- Bank BCA (menu SimToolkit)
-Bank Danamon Indonesia (SimToolKit/3435)
-Mandiri (SimToolKit/3355)
-BNI SMS Banking (SimToolKit/3346
* Daftar Bank yang menggunakan layanan XL M-Banking antara lain
-Bank Permata Bank Rakyat Indonesia
-Citibank BPD Sulawesi Selatan
-Bank Syariah Mandiri Bank Mega
-Bank Sumsel BPD SULUT
-Bank NISP Standard Chartered
-Bank Niaga Bank BPD KALSEL
-Bank Bumiputera Bank BCA
-Bank Bukopin Bank Danamon Indonesia
-Bank BTN Mandiri
-Bank ANZ BNI SMS Banking
* Daftar Bank yang menggunakan layanan Esia SMS Banking,antara lain :
-Bank Permata (3399)
-Citibank (69999)
-Bank Niaga (14041)
-Bank Bukopin (3663)
-Bank DKI (3354)
-Bank BCA (69888)
-Mandiri (3355)
-BNI SMS Banking (3346)
Daftar Bank yang menggunakan layanan Flexi SMS Banking,antara lain :



  • Mandiri (3355)



  • BNI SMS Banking (3346)
Daftar Bank yang menggunakan layanan Indosat M-Banking,antara lain :
-Bank Permata (SimToolkit/3399) -BPD Sulawesi Selatan
-Bank Mega -Citibank (SimToolKit)
-BPD SULUT -Bank Syariah Mandiri
-CIGNA -Bank Sumsel
-Takaful -Bank NISP
-Standard Chartered -Bank Niaga
-Bank BPD KALSEL -Bank Buana (SimToolKit)
-Bank BCA (menu SimToolkit) -Bank Bumiputera
-Bank Danamon Indonesia (SimToolKit/3435) -Bank Bukopin
-Mandiri (SimToolKit/3355) -Bank BTN
-BNI SMS Banking (SimToolKit/3346 -Bank ANZ (SimToolKit)
-Bank Rakyat Indonesia 3300


PERANGKAT LUNAK UNTUK LAYANAN MOBILE BANKING BERBASISKAN TEKNOLOGI WIRELESS APLICATION PROTOCOL (WAP)
Teknologi Wireless Aplication Protocol (WAP) merupakan penggabungan atas tiga buah teknologi jaringan yang sedang berkembang pesat, yaitu : wireless data, telepon, dan Internet. Teknologi WAP muncul untuk menjawab ketergantungan akan informasi yang makin tinggi, dengan memberikan layanan internet lewat mobile devices, seperti PDA, telepon selular, dll. Sehingga dengan teknologi ini informasi bisa diakses dimana saja dan kapan saja tanpa memerlukan sambungan kabel. Kemampuan ini membuat kalangan bisnis berlomba-lomba menyajikan layanannya dengan menggunakan teknologi ini. Mobile banking (m-banking) merupakan salah satu layanan yang disajikan  selain mcommerce, mportal, dll. dengan memanfaatkan teknologi ini. M-Banking juga merupakan hasil kondisi  makin ketatnya layanan dunia perbankan, yang mana masing-masing bank, untuk memenangkan persaingan, makin memanjakan nasabahnya. Nasabah makin mudah melakukan transaksi tanpa harus pergi ke bank dan terikat oleh jam layanan bank. Dalam Penelitian ini, akan dibuat perangkat lunak yang mampu menjalankan aplikasi m-banking dengan berbagai layanan keuangan yang biasanya diberikan oleh bank. Dengan Penelitian ini nantinya dapat dilihat bagaimana implementasi dari sistem layanan aplikasi m-banking.

manfaat dan fungsi dari mobile banking

Teknologi 3G bukan saja berperan besar dalam aplikasi kebutuhan rumah-tangga tetapi juga pada bidang komersial atau bisnis . Aplikasi 3G telah dan akan terus mendorong terwujudnya mobile office (wireless connectivity & mobile internet) ataupun mobile banking and financial information. Lahirnya Mobile office berbasis 3G akan sangat memungkinkan pebisnis melakukan deal-business atau mengerjakan berbagai proyek-nya dimana saja, kapan saja dan kepada siapa saja. Sebab, teknologi 3G sangat mungkin untuk menerima dan memenuhi order bisnis, membuat dan menyajikan ilustrasi produk/jasa, mengelola data manajemen dan menyediakan after sales services hingga membuat laporan keuangan secara akurat. Kemampuan mobile internet bahkan telah meniadakan jarak antara lembaga bisnis dengan para stakeholder-nya ( customers, pemegang saham, karyawan ) dan lingkungan eksternal dari lembaga bisnis seperti : regulator, pemasok dan pesaing.
Mobile banking dan financial information bahkan memudahkan pebisnis dan investor dapat saling berinteraksi secara real-time dalam hal pembayaran, penagihan, dokumentasi-transaksi, penambahan modal kerja hingga kebutuhan informasi tentang perkembangan hasil investasi yang terkini. Kemuktahiran ini dapat menghemat overhead cost antara lain karena tergantikannya peran tenaga kerja manusia (human capital), optimalisasi upaya paper-less, efisiensi biaya printing dan biaya courier.
Dalam bidang bisnis, teknologi berbasis 3G juga dapat diaplikasi pada aspek multimedia and imaging yang diwujudkan dalam bentuk : video conferencing (real time translation of multi-language & voice recognition), database e-mail atau video telephony. Video conferencing dapat menurunkan biaya-biaya ekstra bagi bisnis antara lain biaya penyelenggaraan rapat kerja regular (yang notabene penuh dengan acara seremonial) malah dapat dihemat. Waktu yang bagi pebisnis amat berharga bahkan lebih dapat dioptimalkan untuk kepentingan lain, misalnya digunakan untuk melakukan riset dan pengembangan atau social responsibility activities yang hingga dewasa ini masih merupakan “barang-langka” bagi kebanyakan pebisnis yang berorientasi “profit” semata.
Salah satu manfaat adanya video-telephony yang berbasis 3G adalah dapat ditingkatkannya fungsi pengawasan dari HRD Department bersama para direct-supervisor kepada sub-ordinates-nya. Dengan cara melakukan komunikasi via telepon selular yang berbasis 3G dan mempunyai fitur video telephony seorang atasan dapat dengan mudah mengetahui dimana dan aktifitas apa yang sedang dikerjakan bawahannya ketika berada pada jarak yang jauh diluar jangkauan sang atasan. Tidak ada lagi alasan atau manipulasi dari bawahan ketika tidak berada di kantor, apakah : berpura-pura sakit, belanja di mal, ikut demo, mangkir berjamaah atau tengah melakukan proses seleksi di perusahaan pesaing karena video-telephony dapat menjadi saksi untuk segala kegiatannya.

Selasa, 06 April 2010

Apakah software yang anda hasilkan dengan menggunakan software bajakan bisa dikatogorikan aplikasi atau sistem bajakan pula ?

hmmmm... menurut aku nyh

* Software bajakan bisa dikategorikan aplikasi atau sistem bajakan pula karena seperti yang pada umumnya orang-orang ketahui pembajakan di indonesia memang sangat di haramkan.. tapi dengan kondisi perekonomian rakyat saat ini,, terkadang untuk menghasilkan suatu karya orang-orang sering sekali menggunakan software bajakan untuk membuat suatu aplikasi,,
* Padahal orang-orang tersebut itu mengetahui bahwa yang mereka lakukan itu perbuatan yang tidak baik, huhhh.. namanya juga orang Indonesia yaa,, itu dia karena perekonomian yang sulit saat ini, jadi mungkin terpaksa melakukan hal itu.
* Klau saya pribadi saya sangat tidak setuju dengan adanya pembajakan sofware tersebut.. tetapi saya juga memohon kebijakan pemerintah untuk memberikan toleransi harga untuk software-software asli tersebut,, agar semua kalangan dapat membelinya.

UU no 36 tentang Telekomunikasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
Menimbang :
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa;
c. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi;
d. bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
e bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai Iagi, sehingga perlu diganti;

Diatas adalah sebagian kutipan dari UU no 36 tentang Telekomunikasi,, lalu ada ga sih…. Keterbatasan UU telekomunikasi tsb, dalam mengatur penggunaan teknologi informasi ???????

menurut saya : dalam UU telekomunikasi tersebut, tidak terdapat adanya keterbatasan dalam tekhnologi informasi, karena pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan adanya perkembangan teknologi telekomunikasi masyarakat bisa berkomunikasi lebih cepat dan efisiensi waktu. Masyarakat tidak perlu datang untuk berkomunikasi dengan kerabatnya yang jauh, karena sudah adanya internet yang dapat membantu masyarakat untuk berkomunikasi jarak jauh. Semua kalangan dapat mengakses internet dimanapun mereka berada. Seiring perkembangan teknologi yang sangat pesat masyarakat tidak perlu khawatir, tetapi terdapat adanya batasan-batasan dalam menggunakan internet tersebut, sering kali internet disalah gunakan untuk hal-hal yang tidak sewajarnya. Oleh karena itu khusus pengguanaan internet mungkin ada UU nya sendiri.


sumber : www.postel.go.id/content/ID/.../telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf

Permasalahan yang ada didunia perbankan dalam bidang IT

waaaahhh.. apaa yaaa permasalahan dunia perbankan dalam bidang IT?????

menurut aku sih,, ATM..

di ATM uang kita bsa mendadak abiz,, karena orang-orang yang menggunakan ATM seringkali tidak bsa mengontrol keuangannya,, mereka slalu menganggap dengan adanya ATM, uang yang disimpan dapat diambil dengan cara yang mudah serta efisien waktu.

Modus Kejahatan yang sering kali berhubungan dengan ATM adalah penggandaan kartu ATM ….. dan nomer PIN nya di intip …

Skala pembobolan mencapai nilai 4,4 M lebih … dan bukan satu bank saja .
Secara resmi perbankkan telah menyatakan bukan kebocoran data base .

Bahkan ada pihak perbankan yang enggan mengganti pembobolan ini… sebabnya adalah karena kelalaian para nasabahnya untuk menjaga PIN .
Pada dasarnya mesin ATM adalah sebuah mesin yang di gunakan untuk memudahkan untuk kita bertransakasi dan pada manajement bank sebenarnya pengawasan dan perawatan di serahkan pada pihak lain sebagai rekanan yang telah resmi di tunjuk oleh BI. Pihak rekanan ini juga terbagi dari bererapa bagian kerja diataranya adalah pengurusan jaringan dan data dan perawatan serta pengamanan uang itu sendiri .
Bagian jaringan akan mengawasi koneksi mesin dengan pusat data dimana data kartu yang anda pegang akan di verifikasi dengan no pin akan menghubungkan saudara pada data perbankan. No Pin dan nomer kartu harus tepat bila tidak dapat berhubungan dengan database pusat , artinya no PIN dan Data kartu akan berhubungan dengan no nasabah anda atau no rekening . Itu sebagai pengamanan pertama dari user , tapi ada bentuk pengamanan lain dimana setiap mesin ATM memiliki adress atau alamat mesin , sebagi lalat pendeteksi apabila ada transaksi di jarigan ATM sehingga mesin ATM dapat di identifikasi bila telah kosong , macet dll, sedangkan alamat ini juga dapat memblok apabila ada sistem lain yang berusaha menyusup pada jaringan ATM .
Sistem transaksi terkoneksi antara pusat data dan masing masing masing mesin , dan model mesin ATM kita masih dapat di reset dari pusat .
Kekawatiran selalu ada dalam setiap jaringan terkoneksi secara luas dan global ,karena pada dasarnya keuangan perbankan kita telah banyak di remot dari luar negeri , karena beberpa perbankan kita telah secara manjement telah di jual pada pihak asing , sehingga data yang biasanya lokal sekarang sudah di hubungkan dengan pusat data yang berada di luar negri seperti sinagapore, hongkong dll.
Para IT perbankan kita tinggal duduk manis untuk lihat data keuangan di remote dari luar untuk dijadikan laporan keuangan sebelum di laporkan pada BI .
Sehingga sistem transaksi sebenarnya telah di ketahui oleh piak luar. Dan pihak rekanan perbankan Indonesia sekarang ini juga sedang mendapat tugas untuk membuka jaringan antara kartu ATM lokal dengan pemakaian sistem perbankan luar negri tempat bank pembeli beberapa bank swasta di Indonesia agar kartu ATM kita dapat di gunakan di luar negeri dimana otoritasnya sama dengan bank luar. Mengenai pernyataan BI terhadap tidak nya pembobolan data base perbangkan memang benar , karena BI tidak ada hubungannya dengan proses pembobolan ini .

SUMBER : ekonomi.kompasiana.com/2010/01/24/atm-oh-atm/

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

* Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang pada umumnya diasosiasikan dengan penggunaan jaringan komputer dan internet.


* Computer Crime Act (Malaysia)

Computer Crime Act (Malaysia) merupakan suatu peraturan Undang – undang yang memberikan pelanggaran – pelanggaran yang berkaitan dengan penyalah gunaan komputer, undang – undang ini berlaku pada tahun 1997. Computer crime berkaitan dengan pemakaian komputer secara illegal oleh pemakai yang bersifat tidak sah, baik untuk kesenangan atau untuk maksud mencari keuntungan.

* Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.

sumber : sixplore.wordpress.com
ictcenter-purwodadi.net

Ciri-Ciri Profesionalisme dalam IT

Apa sih Profesi????

Profesi adalah “suatu lapangan kerja yg memerlukan pendidikan
khusus, yang berakhir dengan suatu gelar dari
lembaga pendidikan tinggi, serta mengakui
adanya kewajiban terhadap masyarakat dan
memiliki kode etik yang mengikat setiap orang
yang menyandang suatu profesi tertentu”

*Ciri-ciri seorang profesional adalah :
• Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang profesinya
• Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang profesinya
• Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan
masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
• Tanggap thd masalah client, faham thd isyu-isyu etis
serta tata nilai kilen-nya
• Mampu melakukan pendekatan multidispliner
• Mampu bekerja sama
• Bekerja dibawah disiplin etika
• Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode
etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan
keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.

Posisi dalam Dunia I T
System Analyst
Analyst Programmer
ERP (enterprise resource planning) Consultant
Systems Programmer/ Software Engineer
Web Designer
Systems Engineer
Tester
Database Administrator
Manager
IT Manager
Project Manager
Account Manager

Sumber : Hari soetanto, information tekhnologi, Jakarta, Desember 2006
Bagio Budiarjo, Komputer dan Masyarakat, Elex Media Komputindo, 1991
www.google.co.id

Apa sih yang kita ketahui tentang Cyber Crime

..Pada zaman sekarang ini kemajuan tekhnologi yang sangat pesat, telah merubah struktur masyarakat yang bersifat local menuju kearah masyarakat yang berstruktur global. Perubahan tersebut disebabkan oleh kehadiran tekhnoloi informasi yang berpadu dengan media dan computer. Contohnya adalah internet yang telah memunculkan paradima baru dalam kehidupan manusia.
Perkembangan internet semakin hari semakin meningkat serta membawa dampak positif atau pun negative terhadap orang yang menggunakannya. Nah..

..Cyber Crime adalah kejahatan dimana tindakan criminal hanya dapat dilakukan menggunakan tekhnologi dunia maya yaitu melalui internet.
Tidak semua cyber crime dkategorikan sebaai kejahatan yang sesunguhnya sih,,, melainkan kejahatan yg masuk “melalui wilayah abu2”..

. Jenis – jenis Cyber Crime
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk :
• mencetak ulang software atau informasi
• mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer

2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
• Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
• Web site yang di-protect dengan password

3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
• Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
• Menghancurkan data di komputer

As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:
a. Pencurian nomor kartu kredit.
b. Pengambilalihan situs web milik orang lain.
c. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.
d. Kejahatan nama domain.
e. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya

Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia
• Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
• Membajak situs web.
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.

Sumber: br@paume.itb.ac.id–budi@cert.or.id