hmmmm... menurut aku nyh
* Software bajakan bisa dikategorikan aplikasi atau sistem bajakan pula karena seperti yang pada umumnya orang-orang ketahui pembajakan di indonesia memang sangat di haramkan.. tapi dengan kondisi perekonomian rakyat saat ini,, terkadang untuk menghasilkan suatu karya orang-orang sering sekali menggunakan software bajakan untuk membuat suatu aplikasi,,
* Padahal orang-orang tersebut itu mengetahui bahwa yang mereka lakukan itu perbuatan yang tidak baik, huhhh.. namanya juga orang Indonesia yaa,, itu dia karena perekonomian yang sulit saat ini, jadi mungkin terpaksa melakukan hal itu.
* Klau saya pribadi saya sangat tidak setuju dengan adanya pembajakan sofware tersebut.. tetapi saya juga memohon kebijakan pemerintah untuk memberikan toleransi harga untuk software-software asli tersebut,, agar semua kalangan dapat membelinya.
Selasa, 06 April 2010
UU no 36 tentang Telekomunikasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
Menimbang :
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa;
c. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi;
d. bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
e bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai Iagi, sehingga perlu diganti;
Diatas adalah sebagian kutipan dari UU no 36 tentang Telekomunikasi,, lalu ada ga sih…. Keterbatasan UU telekomunikasi tsb, dalam mengatur penggunaan teknologi informasi ???????
menurut saya : dalam UU telekomunikasi tersebut, tidak terdapat adanya keterbatasan dalam tekhnologi informasi, karena pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan adanya perkembangan teknologi telekomunikasi masyarakat bisa berkomunikasi lebih cepat dan efisiensi waktu. Masyarakat tidak perlu datang untuk berkomunikasi dengan kerabatnya yang jauh, karena sudah adanya internet yang dapat membantu masyarakat untuk berkomunikasi jarak jauh. Semua kalangan dapat mengakses internet dimanapun mereka berada. Seiring perkembangan teknologi yang sangat pesat masyarakat tidak perlu khawatir, tetapi terdapat adanya batasan-batasan dalam menggunakan internet tersebut, sering kali internet disalah gunakan untuk hal-hal yang tidak sewajarnya. Oleh karena itu khusus pengguanaan internet mungkin ada UU nya sendiri.
sumber : www.postel.go.id/content/ID/.../telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf
Menimbang :
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa;
c. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi;
d. bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
e bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai Iagi, sehingga perlu diganti;
Diatas adalah sebagian kutipan dari UU no 36 tentang Telekomunikasi,, lalu ada ga sih…. Keterbatasan UU telekomunikasi tsb, dalam mengatur penggunaan teknologi informasi ???????
menurut saya : dalam UU telekomunikasi tersebut, tidak terdapat adanya keterbatasan dalam tekhnologi informasi, karena pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan adanya perkembangan teknologi telekomunikasi masyarakat bisa berkomunikasi lebih cepat dan efisiensi waktu. Masyarakat tidak perlu datang untuk berkomunikasi dengan kerabatnya yang jauh, karena sudah adanya internet yang dapat membantu masyarakat untuk berkomunikasi jarak jauh. Semua kalangan dapat mengakses internet dimanapun mereka berada. Seiring perkembangan teknologi yang sangat pesat masyarakat tidak perlu khawatir, tetapi terdapat adanya batasan-batasan dalam menggunakan internet tersebut, sering kali internet disalah gunakan untuk hal-hal yang tidak sewajarnya. Oleh karena itu khusus pengguanaan internet mungkin ada UU nya sendiri.
sumber : www.postel.go.id/content/ID/.../telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf
Permasalahan yang ada didunia perbankan dalam bidang IT
waaaahhh.. apaa yaaa permasalahan dunia perbankan dalam bidang IT?????
menurut aku sih,, ATM..
di ATM uang kita bsa mendadak abiz,, karena orang-orang yang menggunakan ATM seringkali tidak bsa mengontrol keuangannya,, mereka slalu menganggap dengan adanya ATM, uang yang disimpan dapat diambil dengan cara yang mudah serta efisien waktu.
Modus Kejahatan yang sering kali berhubungan dengan ATM adalah penggandaan kartu ATM ….. dan nomer PIN nya di intip …
Skala pembobolan mencapai nilai 4,4 M lebih … dan bukan satu bank saja .
Secara resmi perbankkan telah menyatakan bukan kebocoran data base .
Bahkan ada pihak perbankan yang enggan mengganti pembobolan ini… sebabnya adalah karena kelalaian para nasabahnya untuk menjaga PIN .
Pada dasarnya mesin ATM adalah sebuah mesin yang di gunakan untuk memudahkan untuk kita bertransakasi dan pada manajement bank sebenarnya pengawasan dan perawatan di serahkan pada pihak lain sebagai rekanan yang telah resmi di tunjuk oleh BI. Pihak rekanan ini juga terbagi dari bererapa bagian kerja diataranya adalah pengurusan jaringan dan data dan perawatan serta pengamanan uang itu sendiri .
Bagian jaringan akan mengawasi koneksi mesin dengan pusat data dimana data kartu yang anda pegang akan di verifikasi dengan no pin akan menghubungkan saudara pada data perbankan. No Pin dan nomer kartu harus tepat bila tidak dapat berhubungan dengan database pusat , artinya no PIN dan Data kartu akan berhubungan dengan no nasabah anda atau no rekening . Itu sebagai pengamanan pertama dari user , tapi ada bentuk pengamanan lain dimana setiap mesin ATM memiliki adress atau alamat mesin , sebagi lalat pendeteksi apabila ada transaksi di jarigan ATM sehingga mesin ATM dapat di identifikasi bila telah kosong , macet dll, sedangkan alamat ini juga dapat memblok apabila ada sistem lain yang berusaha menyusup pada jaringan ATM .
Sistem transaksi terkoneksi antara pusat data dan masing masing masing mesin , dan model mesin ATM kita masih dapat di reset dari pusat .
Kekawatiran selalu ada dalam setiap jaringan terkoneksi secara luas dan global ,karena pada dasarnya keuangan perbankan kita telah banyak di remot dari luar negeri , karena beberpa perbankan kita telah secara manjement telah di jual pada pihak asing , sehingga data yang biasanya lokal sekarang sudah di hubungkan dengan pusat data yang berada di luar negri seperti sinagapore, hongkong dll.
Para IT perbankan kita tinggal duduk manis untuk lihat data keuangan di remote dari luar untuk dijadikan laporan keuangan sebelum di laporkan pada BI .
Sehingga sistem transaksi sebenarnya telah di ketahui oleh piak luar. Dan pihak rekanan perbankan Indonesia sekarang ini juga sedang mendapat tugas untuk membuka jaringan antara kartu ATM lokal dengan pemakaian sistem perbankan luar negri tempat bank pembeli beberapa bank swasta di Indonesia agar kartu ATM kita dapat di gunakan di luar negeri dimana otoritasnya sama dengan bank luar. Mengenai pernyataan BI terhadap tidak nya pembobolan data base perbangkan memang benar , karena BI tidak ada hubungannya dengan proses pembobolan ini .
SUMBER : ekonomi.kompasiana.com/2010/01/24/atm-oh-atm/
menurut aku sih,, ATM..
di ATM uang kita bsa mendadak abiz,, karena orang-orang yang menggunakan ATM seringkali tidak bsa mengontrol keuangannya,, mereka slalu menganggap dengan adanya ATM, uang yang disimpan dapat diambil dengan cara yang mudah serta efisien waktu.
Modus Kejahatan yang sering kali berhubungan dengan ATM adalah penggandaan kartu ATM ….. dan nomer PIN nya di intip …
Skala pembobolan mencapai nilai 4,4 M lebih … dan bukan satu bank saja .
Secara resmi perbankkan telah menyatakan bukan kebocoran data base .
Bahkan ada pihak perbankan yang enggan mengganti pembobolan ini… sebabnya adalah karena kelalaian para nasabahnya untuk menjaga PIN .
Pada dasarnya mesin ATM adalah sebuah mesin yang di gunakan untuk memudahkan untuk kita bertransakasi dan pada manajement bank sebenarnya pengawasan dan perawatan di serahkan pada pihak lain sebagai rekanan yang telah resmi di tunjuk oleh BI. Pihak rekanan ini juga terbagi dari bererapa bagian kerja diataranya adalah pengurusan jaringan dan data dan perawatan serta pengamanan uang itu sendiri .
Bagian jaringan akan mengawasi koneksi mesin dengan pusat data dimana data kartu yang anda pegang akan di verifikasi dengan no pin akan menghubungkan saudara pada data perbankan. No Pin dan nomer kartu harus tepat bila tidak dapat berhubungan dengan database pusat , artinya no PIN dan Data kartu akan berhubungan dengan no nasabah anda atau no rekening . Itu sebagai pengamanan pertama dari user , tapi ada bentuk pengamanan lain dimana setiap mesin ATM memiliki adress atau alamat mesin , sebagi lalat pendeteksi apabila ada transaksi di jarigan ATM sehingga mesin ATM dapat di identifikasi bila telah kosong , macet dll, sedangkan alamat ini juga dapat memblok apabila ada sistem lain yang berusaha menyusup pada jaringan ATM .
Sistem transaksi terkoneksi antara pusat data dan masing masing masing mesin , dan model mesin ATM kita masih dapat di reset dari pusat .
Kekawatiran selalu ada dalam setiap jaringan terkoneksi secara luas dan global ,karena pada dasarnya keuangan perbankan kita telah banyak di remot dari luar negeri , karena beberpa perbankan kita telah secara manjement telah di jual pada pihak asing , sehingga data yang biasanya lokal sekarang sudah di hubungkan dengan pusat data yang berada di luar negri seperti sinagapore, hongkong dll.
Para IT perbankan kita tinggal duduk manis untuk lihat data keuangan di remote dari luar untuk dijadikan laporan keuangan sebelum di laporkan pada BI .
Sehingga sistem transaksi sebenarnya telah di ketahui oleh piak luar. Dan pihak rekanan perbankan Indonesia sekarang ini juga sedang mendapat tugas untuk membuka jaringan antara kartu ATM lokal dengan pemakaian sistem perbankan luar negri tempat bank pembeli beberapa bank swasta di Indonesia agar kartu ATM kita dapat di gunakan di luar negeri dimana otoritasnya sama dengan bank luar. Mengenai pernyataan BI terhadap tidak nya pembobolan data base perbangkan memang benar , karena BI tidak ada hubungannya dengan proses pembobolan ini .
SUMBER : ekonomi.kompasiana.com/2010/01/24/atm-oh-atm/
Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime
* Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang pada umumnya diasosiasikan dengan penggunaan jaringan komputer dan internet.
* Computer Crime Act (Malaysia)
Computer Crime Act (Malaysia) merupakan suatu peraturan Undang – undang yang memberikan pelanggaran – pelanggaran yang berkaitan dengan penyalah gunaan komputer, undang – undang ini berlaku pada tahun 1997. Computer crime berkaitan dengan pemakaian komputer secara illegal oleh pemakai yang bersifat tidak sah, baik untuk kesenangan atau untuk maksud mencari keuntungan.
* Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
sumber : sixplore.wordpress.com
ictcenter-purwodadi.net
* Computer Crime Act (Malaysia)
Computer Crime Act (Malaysia) merupakan suatu peraturan Undang – undang yang memberikan pelanggaran – pelanggaran yang berkaitan dengan penyalah gunaan komputer, undang – undang ini berlaku pada tahun 1997. Computer crime berkaitan dengan pemakaian komputer secara illegal oleh pemakai yang bersifat tidak sah, baik untuk kesenangan atau untuk maksud mencari keuntungan.
* Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
sumber : sixplore.wordpress.com
ictcenter-purwodadi.net
Ciri-Ciri Profesionalisme dalam IT
Apa sih Profesi????
Profesi adalah “suatu lapangan kerja yg memerlukan pendidikan
khusus, yang berakhir dengan suatu gelar dari
lembaga pendidikan tinggi, serta mengakui
adanya kewajiban terhadap masyarakat dan
memiliki kode etik yang mengikat setiap orang
yang menyandang suatu profesi tertentu”
*Ciri-ciri seorang profesional adalah :
• Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang profesinya
• Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang profesinya
• Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan
masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
• Tanggap thd masalah client, faham thd isyu-isyu etis
serta tata nilai kilen-nya
• Mampu melakukan pendekatan multidispliner
• Mampu bekerja sama
• Bekerja dibawah disiplin etika
• Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode
etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan
keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.
Posisi dalam Dunia I T
System Analyst
Analyst Programmer
ERP (enterprise resource planning) Consultant
Systems Programmer/ Software Engineer
Web Designer
Systems Engineer
Tester
Database Administrator
Manager
IT Manager
Project Manager
Account Manager
Sumber : Hari soetanto, information tekhnologi, Jakarta, Desember 2006
Bagio Budiarjo, Komputer dan Masyarakat, Elex Media Komputindo, 1991
www.google.co.id
Profesi adalah “suatu lapangan kerja yg memerlukan pendidikan
khusus, yang berakhir dengan suatu gelar dari
lembaga pendidikan tinggi, serta mengakui
adanya kewajiban terhadap masyarakat dan
memiliki kode etik yang mengikat setiap orang
yang menyandang suatu profesi tertentu”
*Ciri-ciri seorang profesional adalah :
• Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang profesinya
• Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang profesinya
• Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan
masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
• Tanggap thd masalah client, faham thd isyu-isyu etis
serta tata nilai kilen-nya
• Mampu melakukan pendekatan multidispliner
• Mampu bekerja sama
• Bekerja dibawah disiplin etika
• Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode
etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan
keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.
Posisi dalam Dunia I T
System Analyst
Analyst Programmer
ERP (enterprise resource planning) Consultant
Systems Programmer/ Software Engineer
Web Designer
Systems Engineer
Tester
Database Administrator
Manager
IT Manager
Project Manager
Account Manager
Sumber : Hari soetanto, information tekhnologi, Jakarta, Desember 2006
Bagio Budiarjo, Komputer dan Masyarakat, Elex Media Komputindo, 1991
www.google.co.id
Apa sih yang kita ketahui tentang Cyber Crime
..Pada zaman sekarang ini kemajuan tekhnologi yang sangat pesat, telah merubah struktur masyarakat yang bersifat local menuju kearah masyarakat yang berstruktur global. Perubahan tersebut disebabkan oleh kehadiran tekhnoloi informasi yang berpadu dengan media dan computer. Contohnya adalah internet yang telah memunculkan paradima baru dalam kehidupan manusia.
Perkembangan internet semakin hari semakin meningkat serta membawa dampak positif atau pun negative terhadap orang yang menggunakannya. Nah..
..Cyber Crime adalah kejahatan dimana tindakan criminal hanya dapat dilakukan menggunakan tekhnologi dunia maya yaitu melalui internet.
Tidak semua cyber crime dkategorikan sebaai kejahatan yang sesunguhnya sih,,, melainkan kejahatan yg masuk “melalui wilayah abu2”..
. Jenis – jenis Cyber Crime
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk :
• mencetak ulang software atau informasi
• mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
• Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
• Web site yang di-protect dengan password
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
• Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
• Menghancurkan data di komputer
As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:
a. Pencurian nomor kartu kredit.
b. Pengambilalihan situs web milik orang lain.
c. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.
d. Kejahatan nama domain.
e. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya
Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia
• Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
• Membajak situs web.
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
Sumber: br@paume.itb.ac.id–budi@cert.or.id
Perkembangan internet semakin hari semakin meningkat serta membawa dampak positif atau pun negative terhadap orang yang menggunakannya. Nah..
..Cyber Crime adalah kejahatan dimana tindakan criminal hanya dapat dilakukan menggunakan tekhnologi dunia maya yaitu melalui internet.
Tidak semua cyber crime dkategorikan sebaai kejahatan yang sesunguhnya sih,,, melainkan kejahatan yg masuk “melalui wilayah abu2”..
. Jenis – jenis Cyber Crime
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk :
• mencetak ulang software atau informasi
• mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
• Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
• Web site yang di-protect dengan password
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
• Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
• Menghancurkan data di komputer
As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:
a. Pencurian nomor kartu kredit.
b. Pengambilalihan situs web milik orang lain.
c. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.
d. Kejahatan nama domain.
e. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya
Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia
• Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
• Membajak situs web.
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
Sumber: br@paume.itb.ac.id–budi@cert.or.id
Jumat, 05 Maret 2010
ETIKA DALAM BERPROFESI DI DALAM DUNIA TEKHNOLOGI INFORMASI
** PENGERTIAN ETIKA **
Apa yaaa EtikAaaaaaaa????????
eTika menurut saya suatu tindakan perilaku seseorang, dan berhubungan dengan "tata krama" dari seseorang. Seseorang yang mempunyai etika, berarti orang itu mngetahui tindakan baik maupun buruk. Etika menjadi hal lahiriah dari manusia. Etika bagi mahasiswa dapat menjadi alat kontrol di dalam melakukan suatu tindakan. Etika dapat menjadi gambaran bagi mahasiswa dalam mengambil suatu keputusan atau dalam melakukan sesuatu yang baik atau yang buruk.
Pengertian etika ada beberapa macam yaitu menurut :
* Suseno, 1987
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.
* Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
* K.Bertens, 2000
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
* Kattsoff, 1986
Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia.
* Menurut Ir Poedjawiyatna
Etika merupakan cabang dari filsafat etika mencari ukuran baik buruknya bagi tingkah laku manusia. Etika hendak mencari, tindakan manuisia yang manakah yang baik.
* Menurut Austin Fogothetu
Etika berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan tentang manusia dan masyarakat sebagai : antropologi, psikologi, sosiologi, ekonomi, ilmu politik dan ilmu hukum. Perbedaanya terletak pada aspek keharusan (ought). Perbedaan dengan teologi moral, karena tidak bersandarkan pada kaidah-kaidah keagamaan, tetapi terbatas pada pengetahuan yang dilahirkan tenaga manusia sendiri.
** PENGERTIAN PROFESIONALISME **
Kalau Profesionalisme kira-kira apaaaa siiihh????????
Pada umumnya orang menggunakan istilah profesionalisme untuk menunjukkan etos kerja yang profesional. Seseorang atau sekelompok orang yang memiliki profesionalisme tinggi dapat dinilai sebagai jaminan bahwa orang atau kelompok orang tersebut memiliki dedikasi dan komitmen yang tinggi atas pekerjaan dan komunitas yang terkait dengan pekerjaannya tersebut.
Dengan pengertian tersebut, profesionalisme dapat dipandang pula sebagai spirit atau bahkan sikap hidup yang dimiliki individu dan/ atau kelompok yang menempatkan pekerjaan sebagai hal yang perlu dijalankan dengan penuh tanggungjawab dan seoptimal mungkin. Profesionalisme akan menentukan reputasi dan masa depan pekerjaan seseorang, sebab dengan menjunjung tinggi sikap hidup ini maka rasa hormat dan kepercayaan orang lain akan semakin meningkat, yang berarti juga akan meningkatkan nilai diri dan imbalan (reward).
hmm.. mungkin sulit untuk melihat perkembangan etika profesi IT di indonesia apabila sebelumnya saya hanya mengetahui etika dalam berprofesi, bukan dalam profesi IT.. Dimana etika itu sendiri berarti segala sesuatu nilai yang berkenaan dengan akhlak. Sedangkan etika profesi berarti segala sesuatu nilai yang berkenaan dengan akhlak dalam berprofesi. Saya tidak pernah mendengar etika untuk profesi IT sebelumnya.. karena dalam benak saya, profesi IT itu hanya berhubungan dengan komputer, maka saya tidak pernah terpikir bahwa profesi IT memerlukan etika.. tapi ternyata saya salah besar. setelah mendapat tugas untuk membuat tulisan mengenai etika profesi IT inilah saya mulai mencari - cari apa itu etika profesi IT,, khususnya di Indonesia..
dari hasil yang saya dapat, ternyata ada hubungan antara etika dan teknologi..
dimana teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya,, tetapi kehadiran teknologi membuat manusia kehilangan beberapa sense of human yang alami,, cara orang berkomunikasi by email atau chatting membawa perubahan signifikan dalam sapaan / tutur kata. maka karena itu dibutuhkan etika dalam profesi IT..
selain hubungan antara etika dan teknologi, saya mendapati bahwa sejarah etika komputer bahkan sudah dimulai semenjak tahun 1940 - 1950 an yang diawali dengan penelitian Norbert Wiener (Prof dari MIT) tentang komputasi pada meriam yang mampu menembak jatuh pesawat yang melintas di atasnya pada perang dunia II..
setelah itu pada era 1960an terdapat ungkapan Donn Parker "that when people entered the computer center, they left their ethics at the doctor" sedangkan dalam contoh kasus pemrosesan data, spesialis komputer bisa mengetahui data apa saja secara cepat.
era 1980an mulai muncul kejahatan komputer seperti virus,,unauthorized login, dll. studi berkembang menjadi suatu diskusi serius ttg masalah etika komputer. lahirlah buku "computer ethics" (johnson, 1985)
sedangkan era 1990an sampai sekarang,,implikasi pada bisnis yang semakin meluas akibat dari kejahatan komputer, membuat lahirnya forum-forum yang peduli pada masalah tersebut.
sumber : Modul Etika Profesi & Budi Pekerti Arief Wibowo M. Kom Fakultas Teknologi Informasi Univ Budi Luhur 2008
http://ulutchuw.blogspot.com/2010/02/perkembangan-etika-profesi-it-di.html
Sumber : http://rizal.blog.undip.ac.id/etika/etika-profesi/
imammulya21.wordpress.com/.../etika-dalam-berprofesi-di-dunia-teknologi-informasi/
Apa yaaa EtikAaaaaaaa????????
eTika menurut saya suatu tindakan perilaku seseorang, dan berhubungan dengan "tata krama" dari seseorang. Seseorang yang mempunyai etika, berarti orang itu mngetahui tindakan baik maupun buruk. Etika menjadi hal lahiriah dari manusia. Etika bagi mahasiswa dapat menjadi alat kontrol di dalam melakukan suatu tindakan. Etika dapat menjadi gambaran bagi mahasiswa dalam mengambil suatu keputusan atau dalam melakukan sesuatu yang baik atau yang buruk.
Pengertian etika ada beberapa macam yaitu menurut :
* Suseno, 1987
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.
* Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
* K.Bertens, 2000
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
* Kattsoff, 1986
Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia.
* Menurut Ir Poedjawiyatna
Etika merupakan cabang dari filsafat etika mencari ukuran baik buruknya bagi tingkah laku manusia. Etika hendak mencari, tindakan manuisia yang manakah yang baik.
* Menurut Austin Fogothetu
Etika berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan tentang manusia dan masyarakat sebagai : antropologi, psikologi, sosiologi, ekonomi, ilmu politik dan ilmu hukum. Perbedaanya terletak pada aspek keharusan (ought). Perbedaan dengan teologi moral, karena tidak bersandarkan pada kaidah-kaidah keagamaan, tetapi terbatas pada pengetahuan yang dilahirkan tenaga manusia sendiri.
** PENGERTIAN PROFESIONALISME **
Kalau Profesionalisme kira-kira apaaaa siiihh????????
Pada umumnya orang menggunakan istilah profesionalisme untuk menunjukkan etos kerja yang profesional. Seseorang atau sekelompok orang yang memiliki profesionalisme tinggi dapat dinilai sebagai jaminan bahwa orang atau kelompok orang tersebut memiliki dedikasi dan komitmen yang tinggi atas pekerjaan dan komunitas yang terkait dengan pekerjaannya tersebut.
Dengan pengertian tersebut, profesionalisme dapat dipandang pula sebagai spirit atau bahkan sikap hidup yang dimiliki individu dan/ atau kelompok yang menempatkan pekerjaan sebagai hal yang perlu dijalankan dengan penuh tanggungjawab dan seoptimal mungkin. Profesionalisme akan menentukan reputasi dan masa depan pekerjaan seseorang, sebab dengan menjunjung tinggi sikap hidup ini maka rasa hormat dan kepercayaan orang lain akan semakin meningkat, yang berarti juga akan meningkatkan nilai diri dan imbalan (reward).
hmm.. mungkin sulit untuk melihat perkembangan etika profesi IT di indonesia apabila sebelumnya saya hanya mengetahui etika dalam berprofesi, bukan dalam profesi IT.. Dimana etika itu sendiri berarti segala sesuatu nilai yang berkenaan dengan akhlak. Sedangkan etika profesi berarti segala sesuatu nilai yang berkenaan dengan akhlak dalam berprofesi. Saya tidak pernah mendengar etika untuk profesi IT sebelumnya.. karena dalam benak saya, profesi IT itu hanya berhubungan dengan komputer, maka saya tidak pernah terpikir bahwa profesi IT memerlukan etika.. tapi ternyata saya salah besar. setelah mendapat tugas untuk membuat tulisan mengenai etika profesi IT inilah saya mulai mencari - cari apa itu etika profesi IT,, khususnya di Indonesia..
dari hasil yang saya dapat, ternyata ada hubungan antara etika dan teknologi..
dimana teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya,, tetapi kehadiran teknologi membuat manusia kehilangan beberapa sense of human yang alami,, cara orang berkomunikasi by email atau chatting membawa perubahan signifikan dalam sapaan / tutur kata. maka karena itu dibutuhkan etika dalam profesi IT..
selain hubungan antara etika dan teknologi, saya mendapati bahwa sejarah etika komputer bahkan sudah dimulai semenjak tahun 1940 - 1950 an yang diawali dengan penelitian Norbert Wiener (Prof dari MIT) tentang komputasi pada meriam yang mampu menembak jatuh pesawat yang melintas di atasnya pada perang dunia II..
setelah itu pada era 1960an terdapat ungkapan Donn Parker "that when people entered the computer center, they left their ethics at the doctor" sedangkan dalam contoh kasus pemrosesan data, spesialis komputer bisa mengetahui data apa saja secara cepat.
era 1980an mulai muncul kejahatan komputer seperti virus,,unauthorized login, dll. studi berkembang menjadi suatu diskusi serius ttg masalah etika komputer. lahirlah buku "computer ethics" (johnson, 1985)
sedangkan era 1990an sampai sekarang,,implikasi pada bisnis yang semakin meluas akibat dari kejahatan komputer, membuat lahirnya forum-forum yang peduli pada masalah tersebut.
sumber : Modul Etika Profesi & Budi Pekerti Arief Wibowo M. Kom Fakultas Teknologi Informasi Univ Budi Luhur 2008
http://ulutchuw.blogspot.com/2010/02/perkembangan-etika-profesi-it-di.html
Sumber : http://rizal.blog.undip.ac.id/etika/etika-profesi/
imammulya21.wordpress.com/.../etika-dalam-berprofesi-di-dunia-teknologi-informasi/
Langganan:
Postingan (Atom)
